Beranda | Artikel
Mengenal Taqabudh (Serah Terima)
Jumat, 1 Januari 2021

Mengenal Taqabudh (Serah Terima)

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Taqabudh termasuk istilah yang sangat lazim didengar dalam pembahasan fiqh jual beli. Lebih dari itu, taqabudh menjadi salah satu syarat bolehnya menjual kembali barang yang telah dibeli. Terdapat hadis yang menyebutkan bahwa jika orang telah membeli barang, dia baru boleh menjualnya jika barang itu sudah dia terima.

Dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah membeli bahan makanan, lalu dijual kembali dengan mengambil untung, sementara beliau belum pernah menerimanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ

“Jangan kamu jual sampai kamu terima.” (HR. Nasai 4620 dan dishahihkan al-Albani).

Makna Taqabudh

Kata taqabudh secara bahasa berasal dari kata al-Qabdh [القبض] yang memiliki banyak makna. Diantaranya,

Mengambil, memenuhi, memiliki, dst.  (Mu’jam Maqayis al-Lughah, 871).

Sementara makna taqabudh secara istilah dikembalikan para ulama kepada makna urf (pemahaman masyarakat). Dan kami tidak menjumpai dalam kitab-kitab ulama madzhab yang memberikan definisi khusus untuk ‘taqabudh’.  

Berikut beberapa keterangan mereka,

[1] Keterangan al-Kasani (ulama Hanafiyah – wafat: 578 H).

Dalam Bada’i as-Shana’i dinyatakan

وأما تفسير التسليم، والقبض، فالتسليم والقبض عندنا هو التخلية والتخلي، وهو أن يخلي البائع بين المبيع وبين المشتري برفع الحائل بينهما على وجه يتمكن المشتري من التصرف فيه، فيجعل البائع مسلمًا للمبيع، والمشتري قابضًا له

Untuk definisi serah terima – menurut kami (Hanafiyah) – adalah melepaskan atau mengosongkan (at-Takhliyah). Artinya, penjual telah melepas objek transaksi untuk diserahkan ke pembeli, dengan menghilangkan semua penghalang, dimana pembeli berhak untuk mentransaksikannya. Sehingga penjual menyerahkan objek, sementara pembeli menerimanya. (Bada’i as-Shana’I, 5/244).

[2] Keterangan Kholil bin Ishaq  (ulama Malikiyah – wafat: 776 H)

Dalam Mukhtashar Kholil dinyatakan,

وقبض العقار بالتخلية، وغيره بالعرف…

Serah terima properti adalah dengan at-Takhliyah (dilepaskan). Sementara untuk objek yang lain dikembalikan kepada Urf (pemahaman masyarakat).

[3] Keterangan an-Nawawi (ulama Syafiiyah – wafat: 676 H).

Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab dinyatakan,

قال أصحابنا: الرجوع في القبض إلى العرف

Para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan, terkait serah terima transaksi, dikembalikan ke urf (pemahaman masyarakat). (al-Majmu’, 9/ 275)

[4] Keterangan Syaikhul Islam (ulama Hambali – wafat: 728 H)

Dalam Majmu’ al-Fatawa dinyatakan,

الأسماء تعرف حدودها تارة بالشرع كالصلاة، وتارة بالعرف كالقبض والتفرق

Ada istilah yang batasannya dikembalikan kepada definisi syariat, seperti shalat, dan terkadang ada yang dikembalikan ke urf (pemahaman masyarakat), seperti serah terima atau perpisahan. (Majmu’ al-Fatawa, 29/448).

An-Nawawi memberikan rincian, bahwa dilihat dari objeknya, taqabudh ada banyak ragam,

[1] Properti diam, seperti tanah atau rumah

Objek ini, bentuk taqabudhnya adalah dengan at-Takhliyah, yaitu penjual melepas setiap atribut pribadinya dan mengizinkan pembeli untuk menggunakannya. Untuk saat ini ditandai dengan akta jual beli di depan notaris. Atau jika tidak didaftarkan ke notaris, pihak penjual mengizinkan pembeli untuk melakukan apapun terhadap objek itu.

[2] Properti yang bisa dipindahkan namun berat, seperti kayu, karungan gandum, dst.

Bentuk serah terimanya adalah dikeluarkan dari wilayah kekuasaan penjual.

Kata an-Nawawi,

فقبضه بالنقل إلى مكان لا اختصاص للبائع به سواء نقل إلى ملك المشترى أو موات أو شارع

Taqabudhnya dengan dipindahkan ke tempat yang bukan wilayah penjual, baik dipindahkan ke wilayah pembeli atau ditaruh di lahan kosong atau di pinggir jalan.

[3] Benda yang bisa dipegang tangan, seperti dinar, dirham, kitab, atau benda-benda kecil lainnya.

Bentuk taqabudhnya adalah dengan diterima fisiknya oleh pembeli.

Kata an-Nawawi,

فقبضه بالتناول بلا خلاف

Taqabudh untuk benda-benda kecil adalah dengan diterima oleh pembeli – tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/276)

Demikian

Allahu a’lam


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7425-mengenal-taqabudh-serah-terima.html